Peraturan tentang Rokok Dijadikan Undang-undang

"Kami khawatir kalau ada interpretasi dan ekses berlebihan dari munculnya fatwa haram itu."

Minggu, 8 Februari 2009

JAKARTA -- Pemerintah akan meningkatkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan menjadi undang-undang. Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Benny Wahyudi mengatakan perubahan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha tembakau dan pemangku kepentingan lainnya. "Saat ini sedang dibahas," ujarnya kemarin.

Dia menjelaskan, selama ini sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan pemerin

...

Berita Lainnya