Tersangka Korupsi Proyek Spasial Bertambah
Ari Nur disebut jaksa sebagai pengendali dana.
Sabtu, 7 Februari 2009
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyiapan "Data Informasi Spasial dan Sumber Daya Alam" di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tersangka baru itu adalah Ari Nur Wijayanto, kuasa pengguna anggaran proyek. "Dia pengendali dananya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Marwan menjelaskan, sebagai kuasa pengguna anggaran, Ari
...