Rekanan Depnakertrans Diancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 5 Februari 2009

JAKARTA - Dua rekanan pengadaan barang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakerntrans), Inez Wulanari dan Karnawi, diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Keduanya didakwa telah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara," kata jaksa Muhibuddin saat membacakan dakwaan terhadap Inez di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin

...

Berita Lainnya