Tanda Selain Centang Sah

Kamis, 5 Februari 2009

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum memastikan penandaan dalam pemungutan suara surat suara bisa menggunakan tanda centang, silang, garis datar, dan mencoblos. Anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan keputusan dalam pleno kemarin ini diharapkan mengurangi suara tak sah. "Dalam simulasi pemilihan, masih banyak pemilih menggunakan tanda silang," kata Andi di kantornya di Jakarta kemarin.

Keputusan rapat pleno Komisi, kata Andi, akan

...

Berita Lainnya