Aulia Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Rabu, 4 Februari 2009

Jakarta - Mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dakwaan jaksa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Yayasan, yang merupakan hukum positif," kata kuasa hukum Aulia Pohan, O.C. Kaligis, saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 3 Februari 2009.

Aulia Pohan dan tiga rekannya didakwa telah mengambil dan menggunakan dana milik

...

Berita Lainnya