RUU Peradilan Agama Disetujui Dibahas
Peraturan ini melarang perkawinan kontrak dengan alasan apa pun.
Rabu, 4 Februari 2009
Jakarta - Presiden telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama tentang Perkawinan. "Diharapkan, pada masa sidang 2009 bisa dibahas di parlemen," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar, yang ditemui seusai Konsultasi Nasional Mencapai Kebijakan Hukum Keluarga yang Adil dan Setara Gender, di Jakarta kemarin.
Nasaruddin menyatakan, peraturan baru tentang perkawinan ini diharapkan mampu
...