Departemen Tak Berwenang Angkat Guru Tidak Tetap

Sabtu, 31 Januari 2009

JAKARTA - Pengangkatan guru berstatus tidak tetap untuk menjadi pegawai negeri sipil bukan wewenang Departemen Pendidikan Nasional. Menurut Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo, aturan tersebut diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.

Menurut Menteri Bambang, tuntutan guru berstatus tidak tetap menjadi pegawai negeri dikarenakan besarnya gaji minimal yang diberikan pemerintah sebesar Rp 2 juta. "Karena itulah

...

Berita Lainnya