UPAH PUNGUT PAJAK
Diduga Tak Sesuai APBN

Bukan soal dasar hukum, melainkan mekanismenya.

Rabu, 28 Januari 2009

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menduga penggunaan dana upah pungut pajak daerah di Departemen Dalam Negeri tidak melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana sebesar Rp 264,48 miliar itu digunakan untuk membiayai kegiatan di lembaga tersebut.

Syafrie Adnan, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan, mengatakan dalam audit BPK disebutkan bahwa dalam kegiatan di lembaga tersebut pelaksana pusat diberi insentif. Namun, kata Syafri

...

Berita Lainnya