Tahapan Pemilihan Presiden Dipercepat

KPU diminta cermat menyusun jadwal.

Rabu, 28 Januari 2009

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akan mempercepat tahapan pemilihan presiden 2009 karena masa persiapan pemilihan calon presiden lebih singkat dibanding pemilihan legislatif. "Kami berpacu dengan waktu," kata anggota Komisi Pemilihan, Abdul Aziz, kemarin.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur waktu tahapan dengan sangat ketat. Terdapat juga tahapan baru, misalnya partai bisa mengajukan calon la

...

Berita Lainnya