11 Napi Mendapat Remisi Imlek

Selasa, 27 Januari 2009

JAKARTA - Sebanyak 11 narapidana memperoleh remisi khusus hari raya tahun baru Imlek 2560 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi itu berupa pengurangan masa tahanan sebanyak 15 sampai 30 hari.

"Mereka yang diberi remisi dengan alasan harus merayakan Imlek karena beragama Konghucu," kata Kepala Sub-Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo kemarin. Menurut Akbar,

...

Berita Lainnya