Kilas
Aulia Pohan Disidangkan Jumat Nanti

Selasa, 27 Januari 2009

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan dijadwalkan menjalani sidang, 30 Januari nanti. "Aulia didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono pekan lalu.

Pasal 2 dikenakan terhadap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Ancamannya, pidana penjara 4 s

...

Berita Lainnya