Lembaga Survei Tolak Aturan KPU

"Kalau belum mendaftar, lembaga survei tidak berhak melakukan jajak pendapat."

Selasa, 27 Januari 2009

JAKARTA - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menolak ketentuan registrasi lembaga survei dan pemantau pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka mendesak Komisi Pemilihan merevisi peraturan itu, atau Perhimpunan Survei akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam p

...

Berita Lainnya