Djoko 'Blue Energy' Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 23 Januari 2009

BANTUL-Djoko "Blue Energy" Suprapto, terdakwa kasus penipuan pembangkit listrik mandiri Jodhipati, yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, divonis tiga tahun enam bulan penjara. "Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar Purwono, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, kemarin. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, d

...

Berita Lainnya