MUI Segera Putuskan Fatwa Rokok

Komisi Nasional menilai fatwa haram untuk anak-anak merokok kurang tepat.

Kamis, 22 Januari 2009

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera memutuskan fatwa tentang rokok dalam pertemuan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Pertemuan itu diselenggarakan tiga hari sejak 23 Januari mendatang di Padang Panjang, Sumatera Barat, untuk memutuskan masalah-masalah strategis kebangsaan dan masalah keagamaan kontemporer.

Dalam pertemuan yang akan dihadiri 700 ulama tersebut akan diputuskan fatwa tentang rokok. "Nanti diputuskan apakah hukumnya mutlak, h

...

Berita Lainnya