Kasus Munir
MA Vonis Rohainil Aini 1 Tahun Penjara

"Sangat aneh kalau dikriminalkan," kata Assegaf.

Rabu, 21 Januari 2009

JAKARTA-Mahkamah Agung memvonis Rohainil Aini satu tahun penjara. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar menyatakan, mantan Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330 PT Garuda Indonesia ini bersalah karena membuat surat palsu penugasan bagi pilot Pollycarpus Budihari Priyanto. "Kami mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata Artidjo di kantornya kemarin. Vonis ini membatalkan putusan pengadilan negeri.

Pada 12 Februar

...

Berita Lainnya