Jumhur Tetap Jalankan Badan Perlindungan Tenaga Kerja

Selasa, 20 Januari 2009

JAKARTA-Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tetap melakukan kegiatan seperti biasa, meski kewenangan lembaga tersebut dikurangi melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2008. "Meski melebihi tenggat, kami bekerja seperti biasa," kata Jumhur Hidayat, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, di Jakarta kemarin.

Departemen Tenaga Kerja pada 7 Januari l

...

Berita Lainnya