Izin Berlayar Diperketat

Komite Nasional Keselamatan Transportasi belum memeriksa saksi hidup karena mereka masih trauma.

Senin, 19 Januari 2009

JAKARTA -- Pemerintah memperketat syarat dikeluarkannya surat izin berlayar oleh administrator pelabuhan dan syahbandar.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, kapal baru diizinkan berlayar setelah memenuhi empat syarat, yaitu kelaikan kapal, jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas, kesediaan alat penyelamat, dan radio komunikasi berfungsi baik.

"Administrator pelabuhan harus berani menolak (permintaan berlayar) jika terjadi pelanggar

...

Berita Lainnya