DANA ABADI UMAT
Keputusan Menteri Dicabut

Dana Abadi Umat hanya dibekukan untuk pengeluaran operasional Badan Pengelola, yang didasarkan pada keputusan Menteri.

Senin, 19 Januari 2009

JAKARTA -- Departemen Agama akan melaksanakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mencabut keputusan Menteri Agama soal penggunaan Dana Abadi Umat, termasuk Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2005.

"Tidak menunggu regulasi yang baru, keputusan menteri dicabut," kata Direktur Pengelola Biaya Penyelenggara Ibadah Haji M. Abdul Ghafur Djawahir kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, pimpinan Komisi bertemu dengan Sekretaris Jende

...

Berita Lainnya