KPU Ajukan Empat Ketentuan dalam Peraturan Pengganti

Ingin ada penguatan atas keputusan Mahkamah Konstitusi.

Senin, 19 Januari 2009

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mengusulkan perubahan empat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Empat ketentuan yang akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu berkaitan dengan sistem suara terbanyak, penandaan dua kali, keterwakilan perempuan dalam calon terpilih, dan perubahan daftar pemilih tetap.

Anggota Komisi Pemilihan, Syamsulbahri, membenarkan pe

...

Berita Lainnya