Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Agung Peringatkan Hartono

Sabtu, 17 Januari 2009

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy memperingatkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo agar hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Marwan, Hartono melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi bila sengaja menghindari pemanggilan. "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 12 tahun,"

...

Berita Lainnya