Hashim Djojohadikusumo Divonis Bebas

"Unsur tidak mendaftarkan kepemilikan dan pengalihan hak tidak terbukti."

Kamis, 15 Januari 2009

SURAKARTA-Pengusaha Hashim S. Djojohadikusumo divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta kemarin. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dakwaan tidak mendaftarkan kepemilikan enam arca benda cagar budaya ke Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan jaksa penuntut, dan dinyatakan tidak bersalah," kata S

...

Berita Lainnya