Kilas
Perpu Soal Centang Dua Kali

Selasa, 13 Januari 2009

Jakarta -- Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan pemerintah tetap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai suara sah penandaan dua kali dalam pemilihan nanti. Departemen Dalam Negeri sedang membahas peraturan sebelum diserahkan kepada Presiden.

Hasil simulasi di Jakarta menunjukkan sekitar 20 persen suara tak sah karena pemilih menandai sebanyak dua kali. Namun, Komisi Pemilihan di daerah mengaku kesu

...

Berita Lainnya