Urusan TKI Diberikan ke Daerah

Badan Nasional menilai Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 ilegal dan bertentangan dengan undang-undang.

Kamis, 8 Januari 2009

JAKARTA - Departemen Tenaga Kerja menyerahkan seluruh penyelenggaraan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pejabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, I Gede Made Arke, dalam jumpa pers di ka

...

Berita Lainnya