Sarjan Taher Dituntut 5 Tahun Penjara

Bukan hanya Sarjan yang aktif bertindak.

Kamis, 8 Januari 2009

JAKARTA - Sarjan Taher, terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, dituntut lima tahun penjara. Selain itu, anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 ini dikenai denda Rp 250 juta.

"Terdakwa Sarjan telah melakukan korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," kata Riyono, jaksa Komisi Pemberant

...

Berita Lainnya