Tak Cukup Hanya Bermodal Populer

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang 23 Desember 2008 lalu membuat nasib calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 2009 tak lagi ditentukan oleh nomor urut yang dibikin partai. Dengan sistem suara terbanyak, kompetisi jadi terbuka bagi calon yang punya loyalitas lama terhadap partai ataupun bagi kader instan. Benarkah sistem ini hanya menguntungkan calon yang populer? Inilah ulasannya.

Selasa, 6 Januari 2009

Aktris yang juga calon legislator Partai Golongan Karya, Nurul Arifin, pernah menjadi korban sistem nomor urut. Meski mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat, dalam Pemilu 2004, ia tak mendapat kursi karena berada di nomor urut tiga. Mendengar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilihan anggota legislatif 2009 berdasarkan suara terbanyak, ia berujar, "Ini tantangan." Berita itu menggembirakan, tap

...

Berita Lainnya