Al-Amin Dihukum 8 Tahun Penjara

Dakwaan primernya dianggap tak terbukti.

Selasa, 6 Januari 2009

JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nur Nasution, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," kata ketua majelis hakim Edward Pattinasarani saat membacakan putusan.

Al-Amin juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, tapi tidak diminta membayarkan uang pengganti. Putusan ini l

...

Berita Lainnya