Al-Amin Dihukum 8 Tahun Penjara
Dakwaan primernya dianggap tak terbukti.
Selasa, 6 Januari 2009
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nur Nasution, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," kata ketua majelis hakim Edward Pattinasarani saat membacakan putusan.
Al-Amin juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, tapi tidak diminta membayarkan uang pengganti. Putusan ini l
...