Kasus Pembunuhan Munir
Jaksa Bisa Ajukan Kasasi

Pengacara Muchdi akan menuntut Kejaksaan Agung jika mengajukan kasasi.

Senin, 5 Januari 2009

JAKARTA -- Kejaksaan Agung bisa mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, kendati tak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa tetap dibolehkan melakukan upaya hukum tersebut. "Syaratnya, jaksa harus membuktikan bahwa vonis itu bukan beba

...

Berita Lainnya