KPU Akan Ubah Aturan Pemberian Tanda

Sabtu, 3 Januari 2009

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum akan melakukan perubahan pada Peraturan Komisi Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara. "Peraturan KPU yang mengatur pemberian tanda akan diubah," ujar anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, saat dihubungi kemarin.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary khawatir aturan undang-undang yang mengharuskan pemberian tanda hanya satu kali bisa berpotensi

...

Berita Lainnya