Muchdi Bebas, Presiden Siapkan Langkah

Kepala Polri dan Jaksa Agung akan dipanggil.

Jumat, 2 Januari 2009

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Mayor Jenderal (Purn.) Muchdi Purwoprandjono. Bekas pejabat Badan Intelijen Negara ini lolos dari dakwaan sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir.

"Kita pelajari apa langkah-langkah selanjutnya secara hukum yang akan dilakukan," kata juru bicara kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng.

And

...

Berita Lainnya