Kilas
Kejaksaan Segera Cabut Status Tersangka Tan Kian

Jumat, 2 Januari 2009

JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi dana asuransi Asabri, Tan Kian, segera lepas dari jerat hukum. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sudah mengirim surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara Tan Kian, dan sudah diajukan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Sebab, tak ada unsur pidananya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Rabu lalu.

Menurut Marwan, Kejaksaan Agung hanya menemukan unsur perdata dalam kasu

...

Berita Lainnya