Kasus Pembalakan Liar di Riau
Kapolri Sesalkan Kejaksaan
Gubernur Riau pernah diundang Kepala Polri dan Jaksa Agung.
Rabu, 31 Desember 2008
JAKARTA-Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri beralasan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas 13 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar di Riau oleh institusinya semata-mata untuk memberi kepastian hukum.
Menurut Bambang, berkas kasus-kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun selalu ditolak. "Kalau mau jujur, polisi yang seharusnya kecewa," ujarnya. "Kami, bahkan saya sendiri,
...