Gubernur Bengkulu Diminta Ganti Kerugian

Rabu, 31 Desember 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung meminta Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin mengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan di provinsinya. "Sebaiknya dia membayar saat penyidikan saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin. Menurut Marwan, hal itu akan meringankan Agusrin di pengadilan kelak.

Hari ini Kejaksaan memeri

...

Berita Lainnya