Pemerintah Siapkan Perpu Pemilu

Menandai partai dan calon legislator akan dianggap sah.

Selasa, 30 Desember 2008

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan landasan hukum sebagai peraturan pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif. "Pemerintah akan menyiapkan peraturan pengganti undang-undang apabila sulit menempuh jalur reguler dan melakukan revisi undang-undang juga tidak mungkin," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat konsultasi di Istana Negara, Sabtu lalu.

Menurut Yudhoyono, peraturan pemerintah su

...

Berita Lainnya