Prinsip Suara Terbanyak Berlaku Efektif

Putusan Mahkamah Konstitusi tinggal diterapkan oleh KPU.

Minggu, 28 Desember 2008

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakinkan Komisi Pemilihan Umum untuk segera membuat peraturan KPU mengenai penerapan prinsip suara terbanyak dalam penentuan calon legislator terpilih. Presiden menilai KPU tidak memerlukan lagi peraturan pengganti undang-undang atau revisi atas Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah berlaku efektif," Presiden memberi penegasan setelah memimpin rapat konsult

...

Berita Lainnya