Kilas
Kasus Tommy di Guernsey Diputuskan Tahun Depan

Sabtu, 27 Desember 2008

JAKARTA -- Direktur Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Arief Havas Oegroseno mengatakan majelis hakim Negara Bagian Guernsey, Inggris, akan memutuskan kasus banding Tommy Soeharto atas pembekuan uangnya di BNP Paribas senilai 36 juta euro pada awal tahun depan. "Putusannya 9 Januari 2009," kata Havas melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, Garnett Investment Ltd, perusahaan milik Tommy Soeharto, mengajukan permo

...

Berita Lainnya