UU Badan Hukum Pendidikan Dinilai Legalkan Guru Kontrak

Sistem kontrak membuat posisi tawar guru semakin lemah.

Senin, 22 Desember 2008

JAKARTA -- Ketua Forum Guru Independen Indonesia Suparman menilai Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak berpihak kepada guru, terutama guru nonpegawai negeri sipil. "Ada celah yang diberikan kepada Badan Hukum Pendidikan untuk mengangkat guru kontrak," kata dia kepada Tempo kemarin.

Dalam Pasal 55 ayat 2 Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola bad

...

Berita Lainnya