Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
Judicial Review Paling Lambat Januari

Perguruan swasta keberatan jika harus mengalokasikan 20 persen kuota gratis.

Jumat, 19 Desember 2008

Jakarta - Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, menyatakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan sama sekali tidak diperlukan karena sudah ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Mau mengatur apa lagi? Semuanya sudah di Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata dia saat dihubungi kemarin, menanggapi pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu lalu.

Karena u

...

Berita Lainnya