Mantan Duta Besar Divonis 3 Tahun

Hakim Made Hendra mengajukan pendapat berbeda.

Kamis, 18 Desember 2008

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat, dan bekas Bendahara Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, Erizal. Keduanya terbukti melakukan korupsi dalam proyek renovasi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

"Kedua terdakwa juga harus membayar uang denda senilai Rp 150 juta," ujar ketua majelis hakim Mans

...

Berita Lainnya