RUU MAHKAMAH AGUNG
DPR Diminta Menunda Pengesahan

Rabu, 17 Desember 2008

JAKARTA - Belasan pakar hukum tata negara meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung, yang rencananya dilakukan besok, Kamis. "DPR seharusnya membahas seluruh RUU kekuasaan kehakiman," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di gedung RRI Jakarta kemarin.

Belasan pakar hukum tersebut menamakan diri Koalisi Nasional untuk Peradilan B

...

Berita Lainnya