Kilas
Survei Hanya untuk Kepentingan Partai

Rabu, 17 Desember 2008

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum melarang lembaga survei yang bekerja untuk peserta Pemilihan Umum 2009 mempublikasikan hasil surveinya. Anggota Komisi Pemilihan, Endang Sulastri, mengatakan hasil survei tersebut hanya untuk kepentingan partai politik. "Hasil survei cukup diberikan ke pemesannya," kata Endang di kantornya kemarin.

Menurut dia, ketentuan ini disepakati dalam rapat pleno lembaganya. Ketentuan itu untuk melindungi masyarakat. Sebab, has

...

Berita Lainnya