Kilas
Hakim Menolak Eksepsi Yusuf Erwin

Selasa, 16 Desember 2008

JAKARTA -- Majelis hakim menolak eksepsi mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal. "Dakwaan jaksa sah, dan sidang akan dilanjutkan," kata hakim Edward Pattinasarani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin. "Dakwaan masih harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," kata Edward.

Yusuf didakwa menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dari Direktur Chandra Antonio Tan. Uang ters

...

Berita Lainnya