Muchdi Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Menurut dia, seluruh dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan.

Jumat, 12 Desember 2008

JAKARTA -- Muchdi Purwoprandjono, terdakwa kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir, minta dibebaskan dari tuntutan hukum. Menurut dia, seluruh dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan. "Kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan," kata penasihat hukum Muchdi, Luthfie Hakim, saat membacakan nota pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Sebelumnya, jaksa menuntut Muchdi dengan hukuman 15 tahun penj

...

Berita Lainnya