Ekstradisi Adrian Tunggu Proses Pengadilan

Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan ekstradisi terhadap Adrian Kiki Aryawan baru bisa dilakukan setelah melalui proses pengadilan di Australia.

Jumat, 12 Desember 2008

NUSA DUA - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan ekstradisi terhadap Adrian Kiki Aryawan baru bisa dilakukan setelah melalui proses pengadilan di Australia. Komitmen dan dukungan dari pemerintah Australia tidak serta-merta membuat ekstradisi itu berlangsung cepat. "Sama saja seperti di Indonesia," ujar Wirajuda seusai menutup Bali Democracy Forum di Nusa Dua, Bali, kemarin.

Untuk itu, kata Wirajuda, Indonesia akan melakukan berbagai antisip

...

Berita Lainnya