Pejabat Departemen Kelautan Divonis 2 Tahun

Kamis, 11 Desember 2008

JAKARTA - Pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan Jawa Barat Ade Kusmana dan Asep Hartiyoman dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat perikanan tangkap untuk bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat.

"Keduanya harus membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 570 juta," kata ketua majelis hakim M

...

Berita Lainnya