Al-Amien Dituntut 15 Tahun Penjara

"Biarin aja, saya akan pelajari dan membuat pembelaan."

Kamis, 11 Desember 2008

JAKARTA - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amien Nur Nasution, dituntut hukuman 15 tahun penjara. "Al-Amien terbukti bersalah melakukan korupsi yang melanggar pasal 12a dan 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang Supriyatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kemarin.

Al-Amien juga dituntut denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga memintanya membayar uang

...

Berita Lainnya