Kasus Penculikan Aktivis
Penyelidikan Komnas Bukan Bukti Awal
Tak ingin gegabah yang berakibat putusan dibatalkan MA.
Kamis, 11 Desember 2008
JAKARTA-Kejaksaan Agung menegaskan, penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap kasus penghilangan aktivis pada 1997/1998 belum cukup dilanjutkan ke tahap penyidikan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Efendy menyatakan, hasil penyelidikan Komnas belum bisa dianggap bukti awal ke tahap penyidikan.
Menurut dia, alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk lainnya. Komnas sendiri dalam penyelidikan itu
...