Kasus Salah Tangkap
Penyidik Bisa Dihukum Pidana

Devid dan Kemat menuntut permohonan maaf.

Sabtu, 6 Desember 2008

JAKARTA -- Penyidik kasus salah tangkap dalam perkara pembunuhan Asrori bisa dijatuhi sanksi pidana. Menurut Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, pengakuan Imam Hambali alias Kemat, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugiyanto alias Sugik bahwa mereka dipukuli penyidik saat diperiksa menjadi bahan bagi Direktorat Profesi dan Pengawasan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam penyelidikan.

"Bila terbukt

...

Berita Lainnya