KPK Dalami Pengakuan Hamka Yandhu

"Saya tidak pernah ngumpet-ngumpet kalau diperiksa."

Jumat, 5 Desember 2008

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami pengakuan Hamka Yandhu, terdakwa skandal penyuapan dana Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar, ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 yang menyebut nama Paskah Suzetta. "Fakta persidangan tersebut akan menjadi tambahan informasi bagi Komisi untuk melakukan penyelidikan," kata Haryono Umar, Wakil Ketua Komisi Bidang Pencegahan, kepada Tempo semalam.

Hamka Yandhu, mantan anggota Komisi Keua

...

Berita Lainnya