Kilas
Dua Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Jumat, 5 Desember 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengeksekusi dua terpidana mati, yakni Jurit bin Abdullah dan Namaona Denis. "Rencananya, akhir tahun ini eksekusi keduanya selesai," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di Jakarta kemarin.

Ritonga menjelaskan, Jurit adalah terpidana kasus pembunuhan sadistis atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997. Pengadilan Negeri Sekayu lantas menjatuhkan hukuman mati pada April 1998.

Adapun Denis adala

...

Berita Lainnya