Kasus Pembunuhan Asrori
PK Kemat dan David Dikabulkan

Kamis, 4 Desember 2008

JAKARTA--Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Imam Hambali alias Kemat dan David Eko Priyanto alias David. Menurut Hakim Agung Artidjo Alkostar, anggota majelis PK, keduanya dinyatakan tidak terbukti membunuh Asrori, warga desa di Jombang, Jawa Timur. Artidjo mengatakan majelis PK memutus perkara tersebut kemarin sore. Dengan dikabulkannya permohonan PK itu, kata Artidjo, "Kemat dan David harus dibebaskan."

Kemat da

...

Berita Lainnya